Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Penerbitan Akta Kematian

Gambar Tidak Tersedia

Syarat penerbitan akta kematian :

  1. Formulir pelaporan kematian (Form F-2.28)
  2. Surat Keterangan Kematian (Form F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotokopi KTP
  3. Fotokopi KTP pelapor
  4. Surat Kematian dari rumah sakit/dokter (asli)
  5. Fotokopi KK dan KTP almarhum
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 1075
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 719
Pengunjung Kemarin 646
Pengunjung Minggu Ini 5942
Pengunjung Bulan Ini 26925
Total Pengunjung 656.949
IP Address 216.73.216.110
Browser Unknown Browser